Kerja Sama BPJS dan Jamdatun Dorong Kepastian Hukum Program JKN

oleh -84 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai langkah strategis memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kolaborasi ini dipandang penting untuk memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dalam koridor hukum yang tertib, akuntabel, dan berintegritas, Senin (12/1).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan bahwa penguatan aspek hukum menjadi semakin krusial seiring dengan besarnya skala penyelenggaraan Program JKN di seluruh Indonesia. Dari data BPJS Kesehatan, hingga 31 Desember 2025 cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

banner 336x280

“Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pemberian pertimbangan hukum melalui pendapat hukum dan pendampingan, serta tindakan hukum lain seperti fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan bersama, sosialisasi, hingga mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Ghufron.

Ia menuturkan bahwa capaian universal health coverage tersebut harus diimbangi dengan penguatan tata kelola hukum dan kelembagaan. Menurutnya, semakin luas cakupan kepesertaan akan semakin besar pula tantangan dan tanggung jawab yang diemban BPJS Kesehatan.

“Dengan cakupan kepesertaan yang telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, tanggung jawab BPJS Kesehatan semakin besar. Sinergi bersama Jamdatun Kejaksaan Agung RI akan meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan, sekaligus memperkuat posisi institusi dalam menghadapi dinamika hukum penyelenggaraan Program JKN yang semakin kompleks,” tambahnya.

Sekretaris Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ahelya Abustam, menyampaikan bahwa tantangan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan semakin beragam. Risiko tersebut mencakup aspek perdata, tata usaha negara, potensi kerugian materiel, risiko reputasi, hingga risiko kepatuhan.

“Risiko tersebut juga terkait dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam mengelola dan melindungi data pribadi peserta. Karena itu, kami mengapresiasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai salah satu langkah kepatuhan dan mitigasi risiko yang dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Ahelya.

Ahelya menekankan bahwa seluruh keputusan manajerial di BPJS Kesehatan harus dilandasi prinsip kehati-hatian dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis bagi Jamdatun dan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan hukum, khususnya dalam menangani persoalan penyelenggaraan Program JKN. Melalui sinergi yang kuat, kepastian hukum dan integritas penyelenggaraan pelayanan publik dapat terus terjaga,” tambahnya.

Selain itu, Ahelya mengingatkan peran strategis badan usaha dalam mendukung keberlanjutan Program JKN melalui kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan pekerja.

“Kepatuhan badan usaha bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dalam melindungi hak dasar pekerja atas jaminan kesehatan. Dipastikan seluruh pekerja dan keluarganya telah didaftarkan dan aktif sebagai peserta JKN. Melalui kepatuhan yang semakin meningkat, Program JKN diyakini dapat terus berkembang sebagai instrumen perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Ia berharap sinergi ini mampu dirasakan langsung oleh masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih berkeadilan dan berintegritas. Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi sistem perlindungan sosial nasional.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.