TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Pemerintah Kota Tangerang menegaskan perubahan masa jabatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dari sebelumnya tiga tahun menjadi lima tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 62 Tahun 2025. Aparat kewilayahan di tingkat kelurahan dan kecamatan diminta aktif mensosialisasikan dan memastikan aturan tersebut dipahami serta dilaksanakan di seluruh wilayah.
Penegasan itu disampaikan Maryono saat memberikan arahan pada kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Kecamatan Karawaci, Rabu (7/1/2026).
Maryono menekankan, RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan. Karena itu, perubahan masa jabatan menjadi lima tahun harus dipahami sebagai upaya memperkuat tata kelola wilayah, kesinambungan program, serta stabilitas pelayanan masyarakat.
“Masa jabatan RT dan RW kini lima tahun, dengan kesempatan mencalonkan kembali satu kali masa jabatan. Ini harus dipahami secara utuh oleh seluruh aparat wilayah dan pengurus RT/RW,” tegas Maryono.
Ia menginstruksikan seluruh aparat kewilayahan, khususnya Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem), untuk melakukan sosialisasi secara aktif dan masif terkait Perwal 62/2025. Menurutnya, masih terdapat wilayah yang telah melaksanakan pemilihan RT/RW, sementara wilayah lainnya masih akan melaksanakan, sehingga keseragaman pemahaman aturan menjadi sangat penting.
“Jangan sampai terjadi perbedaan tafsir di lapangan. Aparat wilayah wajib memastikan seluruh pengurus RT dan RW memahami masa jabatan, mekanisme pemilihan, serta tugas dan kewenangannya sesuai regulasi terbaru,” ujarnya.
Maryono juga menegaskan bahwa pembinaan terhadap RT dan RW tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus disertai pendampingan berkelanjutan agar peran RT/RW benar-benar optimal dalam pelayanan publik.
“Pembinaan harus berkelanjutan. RT dan RW adalah mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketertiban, menyelesaikan persoalan sosial, dan mendukung pembangunan di tingkat lingkungan,” katanya.
Selain itu, aparat kelurahan dan kecamatan diminta tetap mendorong partisipasi aktif masyarakat serta memperhatikan regenerasi kepengurusan RT dan RW, agar perpanjangan masa jabatan tidak menghambat dinamika dan kaderisasi di lingkungan masyarakat.
Melalui penguatan regulasi dan pembinaan yang konsisten, Maryono berharap RT dan RW dapat menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan RT/RW, pelayanan publik di tingkat lingkungan akan semakin baik dan pembangunan berbasis masyarakat dapat berjalan berkelanjutan,” tutup Maryono.
***(Red)***













