JAKARTA, Cybernewsnasional.com -Awal tahun 2026 dihiasi oleh kabar serius dari dunia peradilan nasional. Rencana Mogok Sidang Nasional oleh para Hakim Adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi sorotan publik. Aksi ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan bentuk protes atas perlakuan diskriminatif dan ketidakpatuhan Pemerintah terhadap hak-hak konstitusional para Hakim Adhoc.
Sejak tahun 2013 hingga kini, tunjangan Hakim Adhoc tidak pernah mengalami kenaikan. Kondisi ini sangat kontras dengan kebijakan Pemerintah pada tahun 2025 yang menaikkan tunjangan Hakim Karier secara signifikan melalui PP Nomor 42 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, tunjangan Hakim Karier berkisar antara Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan. Sementara itu, Hakim Adhoc di tingkat pertama hanya menerima tunjangan sekitar Rp17,5 juta hingga Rp24 juta per bulan, tergantung jenis pengadilannya.
Lebih ironis lagi, Hakim Adhoc tidak menerima gaji pokok dan hanya mengandalkan tunjangan sebagai sumber penghasilan. Sebaliknya, Hakim Karier memperoleh gaji pokok ditambah tunjangan yang baru saja dinaikkan. Dalam aspek perpajakan pun terjadi ketimpangan, karena pajak atas tunjangan Hakim Adhoc harus ditanggung sendiri, sementara Hakim Karier memperoleh subsidi pajak dari Pemerintah. Hakim Adhoc juga tidak mendapatkan Tunjangan Kemahalan Daerah dalam penempatan tugas, berbeda dengan Hakim Karier yang memperoleh fasilitas tersebut. Fakta-fakta ini menunjukkan adanya kesenjangan kesejahteraan yang nyata dan signifikan.
Perlakuan diskriminatif terhadap Hakim Adhoc jelas bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun. Alasan perbedaan status, struktur, dan payung hukum antara Hakim Adhoc dan Hakim Karier sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara tidak dapat dijadikan justifikasi untuk membenarkan diskriminasi. Kehadiran Hakim Adhoc juga diatur secara tegas dalam undang-undang dan memiliki fungsi yang sama pentingnya, yakni duduk bersama Hakim Karier dalam majelis hakim guna menghasilkan putusan yang lebih komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek praktis dan teoritis secara seimbang.
Namun demikian, tuntutan profesionalisme yang tinggi kepada Hakim Adhoc tidak sejalan dengan jaminan kesejahteraan yang mereka terima. Selain persoalan tunjangan, para Hakim Adhoc juga memprotes ketiadaan jaminan sosial dan perlindungan kerja. Padahal, Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Prinsip kepesertaan wajib dalam UU SJSN dan UU BPJS seharusnya menjamin seluruh pekerja, termasuk pekerja adhoc di pemerintahan.
Faktanya, Hakim Adhoc dari keempat lingkungan peradilan tersebut tidak didaftarkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), maupun Jaminan Pensiun (JP). Kondisi ini tidak hanya mencerminkan kelalaian administratif, tetapi juga menunjukkan ketidakpatuhan Pemerintah terhadap regulasi yang dibuatnya sendiri. Dampaknya sangat serius, karena para Hakim Adhoc dan keluarganya berpotensi tidak terlindungi selama bekerja dan rentan jatuh miskin setelah purna tugas.
Masalah ketidakpatuhan Pemerintah dalam penyelenggaraan jaminan sosial sejatinya bersifat sistemik. Tidak hanya dialami Hakim Adhoc, pekerja miskin dan tidak mampu pun hingga kini belum sepenuhnya terlindungi dalam program JKK dan JKm melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN, meskipun mandat Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN serta Pasal 10 huruf (c) UU BPJS sudah sangat jelas.
Hal serupa juga terjadi pada Aparatur Sipil Negara, khususnya PPPK. Pasal 21, 22, dan 23 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan perlindungan ASN dalam program JKN, JKK, JKm, JHT, dan JP. Namun hingga kini, PPPK belum didaftarkan dalam Program Jaminan Pensiun. Bahkan, pendaftaran PNS dan PPPK di PT Taspen bertentangan dengan amanat UU ASN yang secara tegas mengarahkan perlindungan jaminan sosial ASN pada BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, protes dan tuntutan Hakim Adhoc sejatinya bersifat normatif dan konstitusional. Mereka tidak meminta keistimewaan, melainkan menuntut Pemerintah agar patuh pada UUD 1945, UU SJSN, UU BPJS, dan UU ASN. Tuntutan serupa seharusnya juga disuarakan oleh pekerja miskin, pekerja tidak mampu, dan para PPPK agar hak konstitusional mereka atas jaminan sosial benar-benar diwujudkan oleh negara.
Pemerintah wajib segera mengakhiri praktik diskriminasi dan ketidakpatuhan ini. Peningkatan tunjangan Hakim Adhoc, pemberian subsidi pajak penghasilan, Tunjangan Kemahalan Daerah, serta pendaftaran Hakim Adhoc dalam seluruh program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan merupakan keharusan. Demikian pula, pekerja miskin dan tidak mampu harus segera dilindungi melalui program JKK dan JKm dengan skema PBI, serta PPPK wajib didaftarkan dalam seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.
Negara tidak boleh abai. Kepatuhan terhadap konstitusi dan undang-undang adalah fondasi utama keadilan sosial.
Pinang Ranti, 8 Januari 2026
Opini : Timboel Siregar












