TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi di SMAN 20 Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terkait pembiayaan Album Buku Tahunan Sekolah (BTS) bagi siswa kelas XII yang dinilai memberatkan wali murid.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya pembebanan biaya dengan rincian album buku tahunan sebesar Rp550.000, iuran tempat atau lokasi pemotretan Rp200.000, serta pembelian kostum Rp400.000. Total biaya tersebut disebut cukup tinggi dan menimbulkan keberatan dari sebagian wali murid.
Minimnya pengawasan diduga menjadi salah satu faktor maraknya pungutan berkedok album buku tahunan di sekolah negeri. Dugaan kasus di SMAN 20 Pakuhaji ini menambah deretan persoalan serupa yang sebelumnya juga muncul di sejumlah SMA negeri di Kabupaten Tangerang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Seroja DPC Kabupaten Tangerang, Muhidin, menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap dugaan pungutan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa LSM Seroja telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait penggunaan anggaran Dana BOS serta fungsi pengawasan dinas.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten memberikan penjelasan atas surat yang telah kami sampaikan pada 20 Desember 2025, terkait anggaran Dana BOS dan lemahnya pengawasan dinas terhadap dugaan pungli berkedok album buku tahunan siswa di Kabupaten Tangerang, termasuk di SMAN 20 Pakuhaji,” ujar Muhidin.
Sementara itu, untuk mengonfirmasi informasi yang beredar, awak media mendatangi SMAN 20 Pakuhaji pada Selasa (6/1/2026). Alfian, selaku Humas SMAN 20 Pakuhaji, membenarkan adanya biaya yang berkaitan dengan album buku tahunan sekolah. Namun, ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan surat edaran resmi terkait pungutan tersebut.
“Terkait rincian biaya pemotretan, buku tahunan sekolah, kostum, dan kebutuhan lainnya, pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan surat edaran resmi,” jelas Alfian kepada awak media.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan wajib kepada peserta didik. Sumbangan hanya diperbolehkan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, serta tidak boleh dijadikan syarat kelulusan.
Selain itu, larangan pungutan liar juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan Satgas Saber Pungli yang bertugas mengawasi, menerima laporan, serta menindak praktik pungli di instansi publik, termasuk sektor pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.
***(Arno)***













