Gubernur Aceh Menetapkan UM dan UMSP 2026: Antara Kepatuhan Hukum dan Tanggung Jawab Pemulihan Usaha

oleh -302 Dilihat
oleh
Timboel Siregar
banner 468x60

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552 atau naik 6,7 persen, melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025, disusul penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan persentase kenaikan yang sama (Kepgub Nomor 500.15.14.1/1489/2025), tentu tidak lepas dari polemik.

Polemik ini wajar, mengingat kondisi dunia usaha di Aceh yang masih belum sepenuhnya pulih akibat banjir besar yang melanda sejumlah wilayah. Banyak perusahaan terdampak langsung, menghadapi kerusakan aset, terganggunya produksi, hingga tekanan arus kas. Dalam kondisi seperti ini, kenaikan UM dan UMSP dipandang sebagian pelaku usaha sebagai beban tambahan.

banner 336x280

Namun perlu ditegaskan, penetapan upah minimum merupakan kewenangan penuh Gubernur. Ketika UM dan UMSP telah ditetapkan melalui keputusan resmi, maka regulasi tersebut mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di wilayah Aceh.

Saya menilai, keputusan Gubernur Aceh menetapkan kenaikan UM dan UMSP didasari oleh sejumlah pertimbangan strategis.

Pertama, Gubernur Aceh memilih untuk taat pada hukum positif, khususnya ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Secara yuridis, kebijakan tersebut sah dan konstitusional, meskipun secara sosiologis kondisi dunia usaha di Aceh tengah menghadapi tekanan berat pascabencana.

Kedua, pemerintah daerah tampaknya mempertimbangkan potensi lonjakan inflasi pada 2026 akibat bencana alam. Jika upah tidak disesuaikan, maka upah riil pekerja akan tergerus, yang pada akhirnya berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Kenaikan UM dan UMSP menjadi langkah mitigasi agar buruh tidak menjadi korban ganda—terdampak bencana sekaligus kehilangan daya beli.

Ketiga, kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga daya beli pekerja, yang pada gilirannya menopang konsumsi rumah tangga sebagai kontributor utama Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Aceh. Dengan konsumsi yang tetap bergerak, roda ekonomi berpeluang berputar lebih cepat, industri tetap beroperasi, dan negara tetap memperoleh penerimaan pajak.

Namun demikian, keputusan Gubernur tidak boleh berhenti pada penetapan angka upah semata.

Pemerintah Aceh memiliki tanggung jawab moral dan kebijakan untuk memastikan perusahaan yang benar-benar terdampak banjir mendapatkan bantuan dan insentif, agar mampu membayar upah sesuai ketentuan tanpa harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Saya mendorong Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk merumuskan skema bantuan dan insentif terpadu bagi perusahaan yang terdampak langsung banjir bandang. Tujuannya jelas: menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi tenaga kerja.

Tanpa dukungan kebijakan yang konkret, dunia usaha akan bersikap rasional—menutup usaha atau merampingkan jumlah pekerja. Ini tentu menjadi skenario terburuk yang harus dicegah.

Salah satu bentuk bantuan yang realistis dan berdampak cepat adalah relaksasi iuran jaminan sosial, khususnya JKN, JKK, dan JKM, bagi perusahaan terdampak. Pemerintah dapat membebaskan iuran selama enam bulan, sehingga cash flow perusahaan lebih aman, sementara pekerja dan keluarganya tetap terlindungi.

Saya berharap Pemerintah Pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur relaksasi iuran jaminan sosial bagi perusahaan yang terdampak parah bencana banjir bandang di ketiga provinsi tersebut.

Pada akhirnya, kenaikan UM dan UMSP harus berjalan seiring dengan kebijakan penyelamatan usaha dan perlindungan tenaga kerja. Tanpa itu, niat baik menaikkan kesejahteraan buruh justru bisa berujung pada meningkatnya pengangguran.

Pinang Ranti, 6 Januari 2026
Tabik,
Opini : Timboel Siregar

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.