Tunas Group Disebut dalam Dugaan Pembukaan Lahan di Hutan Lindung Tanjung Kasam

oleh -266 Dilihat
oleh
banner 468x60

BATAM, Cybernewsnasional.com -Dugaan pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah sumber menyebutkan area yang mengalami perubahan tutupan lahan tersebut diduga berada dalam penguasaan atau berkaitan dengan kepentingan Tunas Group, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan pengawasan negara di kawasan strategis nasional.

Hutan Lindung Tanjung Kasam diketahui memiliki fungsi penting sebagai kawasan perlindungan lingkungan sekaligus daerah tangkapan air bagi Waduk Duriangkang, yang menjadi salah satu sumber air bersih utama bagi masyarakat Batam. Namun demikian, di tengah status perlindungan tersebut, aktivitas pembukaan lahan diduga masih terjadi dan belum terlihat adanya penghentian secara tegas.

banner 336x280

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya fungsi ekologis kawasan, mulai dari meningkatnya risiko sedimentasi, potensi pencemaran wilayah pesisir, hingga ancaman terhadap keberlanjutan ketersediaan air bersih.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perubahan kondisi kawasan mulai dikeluhkan warga sejak akhir November 2025. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas diduga melibatkan penggunaan alat berat serta lalu lintas truk pengangkut tanah yang keluar masuk kawasan. Material tanah hasil pemotongan lahan disebut-sebut diangkut menuju wilayah Kelurahan Kabil dan ke luar kawasan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait legalitas aktivitas tersebut serta kesesuaiannya dengan peruntukan kawasan hutan lindung.

Data hasil verifikasi lapangan yang disampaikan oleh Akar Bhumi Indonesia (ABI) menunjukkan bahwa dugaan pembukaan lahan tersebut berdampak pada area seluas lebih dari 4 hektare. Verifikasi dilakukan melalui pemantauan langsung di lapangan, pemetaan udara, serta analisis spasial dalam beberapa kali kunjungan.

“Hasil verifikasi kami menunjukkan adanya aktivitas pembukaan kawasan hutan lindung dengan dugaan luasan terdampak lebih dari 4 hektare,” ujar Hendrik Hermawan, Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Senin (5/1/2026).

Masih berdasarkan penelusuran ABI, skala aktivitas tersebut dinilai kecil kemungkinan dilakukan secara perorangan dan lebih mengarah pada kegiatan bermodal besar. Di sekitar lokasi juga ditemukan aktivitas perkebunan dan peternakan yang diduga berada di dalam kawasan hutan lindung. Secara hukum, aktivitas tersebut tetap berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran meskipun secara visual kawasan tampak hijau.

Sebagai kawasan yang berbatasan langsung dengan wilayah pesisir tanpa batas alami, pembukaan lahan di Hutan Lindung Tanjung Kasam dinilai berpotensi menimbulkan limpasan tanah dan lumpur ke laut. Dampak tersebut dikhawatirkan dapat merusak ekosistem pesisir serta mengganggu mata pencaharian nelayan. Selain itu, terdapat pula potensi kerugian negara apabila material tanah hasil pembukaan lahan tersebut tidak tercatat secara resmi dan tidak memberikan kontribusi penerimaan negara.

Sejumlah elemen masyarakat mendorong pemerintah pusat maupun instansi terkait di daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status lahan, perizinan, serta aktivitas yang berlangsung di kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam. Evaluasi tersebut dinilai penting guna memastikan perlindungan lingkungan hidup sekaligus mencegah kerusakan yang berdampak luas dan jangka panjang.

Masyarakat juga menegaskan bahwa sorotan terhadap dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi. Investasi tetap dipandang penting bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Batam. Namun demikian, masyarakat berharap setiap aktivitas investasi berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab ekologis.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Cybernewsnasional.com masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak Tunas Group serta instansi pemerintah terkait untuk memberikan penjelasan resmi mengenai status lahan, perizinan, dan aktivitas yang disebut-sebut berlangsung di kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam.

***(R. Sihombing)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.