Wali Kota Jakarta Utara Serahkan 126 SK PPPK Paruh Waktu

oleh -75 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menyerahkan sebanyak 126 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam sebuah prosesi resmi yang berlangsung di Lantai 14 Ruang Bahari, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (2/1/2025).

Dalam sambutannya, Hendra Hidayat menyampaikan rasa bahagia sekaligus harapannya kepada para PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK. Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam memperkuat kinerja birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai lini pemerintahan, mulai dari tingkat kota hingga kelurahan.

banner 336x280

“Saya mengucapkan selamat dan juga merasa bahagia. Semoga ke depan menjadi lebih baik dan penuh berkah. Bagi PPPK paruh waktu, kami doakan semoga nantinya dapat menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Hendra.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Jakarta Utara.

“Pelantikan ini menjadi momentum penguatan komitmen aparatur pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan, dan Pelayanan Publik (KKPP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Idham Mugabe, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 42/SE/2025.

Menurutnya, para PPPK Paruh Waktu yang menerima SK berasal dari berbagai unit kerja perangkat daerah (UKPD), mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan.

“PPPK Paruh Waktu ini dikontrak selama satu tahun dan wajib bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh kepala UKPD masing-masing,” jelas Idham.

Ia menambahkan, meskipun berstatus paruh waktu, para PPPK tetap menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di UKPD tempat mereka sebelumnya bertugas.

“Kami berharap para PPPK yang dilantik dapat terus mengabdi, peduli kepada masyarakat, menjaga kekompakan, serta menjadi teladan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tandasnya.

Rasa syukur dan harapan juga disampaikan oleh salah satu PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK, Leni Herawati. Sebelumnya, Leni telah mengabdi sebagai PJLP Pengamanan Dalam (Pamdal) selama lebih dari empat tahun.

“Alhamdulillah, penantian panjang ini akhirnya terjawab. Terima kasih atas doa, dukungan, dan kepercayaan dari semua pihak yang telah memperjuangkan perubahan status kami,” ujar Leni.

Ia berharap amanah sebagai PPPK Paruh Waktu dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta membawa keberkahan.

“Ini adalah kebahagiaan dan anugerah besar bagi kami, karena akhirnya resmi memiliki NIP. Semoga ke depan bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” tutupnya.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.