PEKANBARU.Cybernewsnasional.com-Hingga awal Januari 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru belum juga disahkan. Belum tercapainya kesepakatan antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD setempat memunculkan kekhawatiran publik, terutama jika keterlambatan tersebut dipengaruhi oleh kepentingan politik yang mengesampingkan kebutuhan masyarakat.
Pengamat politik sekaligus akademisi hukum tata negara, Sondia Warman, mengingatkan agar pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak dijadikan ajang tawar-menawar politik. Menurutnya, APBD merupakan instrumen utama pembangunan daerah yang seharusnya disusun dan disahkan demi menjamin keberlanjutan pelayanan publik.
“APBD bukan ruang transaksi politik. Pengesahannya harus mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau individu tertentu,” ujar Sondia, Jumat (2/1/2026).
Ia menilai, meskipun keterlambatan pengesahan APBD juga terjadi di sejumlah daerah lain di Provinsi Riau, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Perbedaan pandangan antara DPRD dan pemerintah daerah terkait penyesuaian anggaran, menurut dia, harus segera diselesaikan secara rasional, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sondia menjelaskan, pembahasan APBD 2026 berlangsung dalam situasi fiskal yang tidak mudah. Pemerintah pusat melakukan pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang berdampak langsung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah, termasuk Kota Pekanbaru.
“Pemotongan ini bersifat nasional dan menyeluruh. Bukan hanya dirasakan pemerintah daerah, tetapi juga instansi vertikal seperti TNI, Polri, hingga Kejaksaan,” kata Sondia, yang juga merupakan dosen di Politeknik Pengadaan Nasional.
Dalam kondisi fiskal yang ketat tersebut, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun dan menyepakati anggaran. Setiap kebijakan dan alokasi anggaran harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik serta keberlanjutan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Sondia mengingatkan agar pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, kegiatan sosialisasi peraturan daerah, maupun anggaran perjalanan dinas tidak dijadikan alat tawar-menawar dalam proses pengesahan APBD.
“Pengesahan APBD tidak boleh dikaitkan dengan besaran pokir atau kepentingan kegiatan DPRD lainnya. Fokusnya harus pada kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, semakin cepat APBD disahkan, semakin cepat pula program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat direalisasikan. Dalam situasi fiskal yang terbatas sekalipun, kepentingan publik harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah dan DPRD.











