Kantongi Izin Resmi Pemkot Palembang, DA Club 41 Kembali Beroperasi Hingga 2030

oleh -176 Dilihat
oleh
banner 468x60

PALEMBANG, Cybernewsnasional.com – Maraknya pemberitaan di sejumlah media siber dan media sosial terkait izin operasional Hotel, Bar, dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari pihak manajemen.

Owner DA Club 41, Thomas Chandra, BSc, menegaskan bahwa DA Club 41 telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, sehingga dapat kembali beroperasi secara sah hingga masa berlaku izin berakhir pada Desember 2030.

banner 336x280

“Kami telah memiliki kepastian hukum yang kuat. Pemkot Palembang secara resmi telah melakukan penempelan berkas perizinan di lokasi usaha DA Club 41. Artinya, operasional kami sah dan legal,” ujar Thomas kepada wartawan.

Menurutnya, langkah Pemkot tersebut menjadi bukti bahwa DA Club 41 telah memenuhi seluruh standar regulasi dan ketentuan perizinan yang ditetapkan pemerintah daerah. Ia pun mengapresiasi transparansi dan profesionalisme petugas Pemkot Palembang dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan adanya izin ini, semakin memperjelas bahwa bar, resto, hingga hotel di DA Club 41 telah mengantongi izin resmi. Kami juga ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak ada kendala perizinan di DA Club 41,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Thomas menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan nomor registrasi SK.SLF.16710718122025.001 merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemkot Palembang pada 18 Desember 2025, dengan masa berlaku hingga 18 Desember 2030.

Sementara itu, secara terpisah, Kuasa Hukum DA Club 41, Adam, SH, meminta agar oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM, ormas, maupun pihak tertentu lainnya tidak lagi mengganggu atau menggugat usaha kliennya, karena seluruh perizinan telah dipenuhi secara sah.

“Saya melihat dan membaca banyak oknum yang dengan sengaja mencari-cari kesalahan DA Club 41, padahal kesalahan tersebut sama sekali tidak ada,” tegas Adam.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum apabila masih ditemukan oknum yang mengatasnamakan LSM, ormas, bahkan wartawan, yang menyebarkan isu atau informasi tidak benar terkait DA Club 41.

“Kami mempertanyakan legalitas mereka. Apakah LSM dan ormas tersebut terdaftar di Kesbangpol? Apakah medianya berbadan hukum, memiliki akta notaris, terdaftar di Kemenkumham, memiliki izin Pemkot, serta telah terverifikasi secara administrasi dan faktual oleh Dewan Pers? Nilai diri sendiri dulu sebelum menghakimi orang lain,” pungkasnya.

***(Budiprawoto)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.