Upah 2026 Resmi Naik, Ketua Buruh Banten Apresiasi Keputusan Gubernur

oleh -80 Dilihat
oleh
Gubernur Banten Andra Soni didampingi Dedi Sudarajat bersama pimpinan buruh se Banten saat diwawancara media.
banner 468x60

SERANG, Cybernewsnasional.com – Gubernur Banten Andra Soni telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Upah minimum tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 701, 702, 703, dan 704 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Andra Soni pada Rabu (24/12/2025).

banner 336x280

Penetapan kenaikan upah tahun 2026 yang mulai diberlakukan pada Januari 2026 tersebut mendapat apresiasi dari Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten, Dedi Sudarajat.

Dedi mengatakan, penetapan kenaikan upah tahun 2026 oleh Gubernur Banten merupakan keputusan yang tepat dan telah sesuai dengan tuntutan kaum buruh di Provinsi Banten, yakni sama dengan rekomendasi wali kota dan bupati.

“Kenaikan upah sudah resmi ditetapkan langsung oleh Gubernur Banten. Tentu sebagai kaum buruh kami merasa apa yang menjadi tuntutan sudah terealisasi,” ujarnya.

Menurut Dedi, dengan ditetapkannya kenaikan upah tersebut, pihaknya sangat mengapresiasi Gubernur Banten. Ia juga mengaku sejak awal meyakini bahwa Gubernur Banten akan memenuhi tuntutan buruh.

“Gubernur Banten dikenal pro terhadap kaum buruh. Oleh karena itu, saya sangat yakin tuntutan buruh akan direalisasikan,” katanya.

Dengan adanya kenaikan upah tersebut, Dedi juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Gubernur Banten, yang telah menetapkan kenaikan upah tahun 2026.

Ia berharap keputusan kenaikan upah tahun 2026 ini dapat memenuhi harapan dan tuntutan kaum buruh di Provinsi Banten.

Berikut Daftar Kenaikan Upah Tahun 2026:

UMP Banten 2026
UMP Banten tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881,40, mengalami kenaikan 6,74 persen dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp2.905.119,90.

Daftar Lengkap UMK Banten 2026:

– Kabupaten Pandeglang naik 4,79 persen menjadi Rp3.360.078
– Kabupaten Lebak naik 4,97 persen menjadi Rp3.330.010
– Kabupaten Tangerang naik 6,31 persen menjadi Rp5.210.377
– Kabupaten Serang naik 6,61 persen menjadi Rp5.178.521
– Kota Tangerang naik 6,50 persen menjadi Rp5.399.405
– Kota Cilegon naik 6,67 persen menjadi Rp5.469.922
– Kota Serang naik 5,61 persen menjadi Rp4.665.927
– Kota Tangerang Selatan naik 5,50 persen menjadi Rp5.247.870

***(Angga)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.