Dugaan Pungutan BTS dan Kegiatan Year Book ke Luar Kota di SMAN 14 Tangerang, Kinerja Kadisdik Banten Dipertanyakan

oleh -82 Dilihat
oleh
banner 468x60

KABUPATEN TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Provinsi Banten menjadi sorotan menyusul adanya dugaan pungutan Buku Tahunan Sekolah (BTS) serta pelaksanaan kegiatan Year Book ke luar Provinsi Banten di SMAN 14 Kabupaten Tangerang yang dinilai memberatkan orang tua siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadisdik Provinsi Banten, H. Jamaludin, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp terkait keluhan wali murid mengenai pungutan tersebut belum mendapat respons.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun, siswa SMAN 14 Kabupaten Tangerang dikenakan biaya Rp110.000 per siswa untuk kegiatan Year Book yang dilaksanakan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 6 Desember 2025. Biaya tersebut disebut mencakup transportasi bus dan tiket masuk lokasi.

Selain itu, siswa juga dikenakan biaya Buku Tahunan Sekolah (BTS) sebesar Rp365.000, dengan batas akhir pelunasan hingga pertengahan Desember 2025 atau bertepatan dengan pembagian rapor.

Salah satu wali murid berinisial N mengaku keberatan dengan total biaya yang harus dikeluarkan.
“Biaya Year Book ke Ancol Rp110.000 ditambah BTS Rp365.000. Jujur saya merasa berat, apalagi kegiatannya sampai ke luar kota. Banyak kebutuhan lain yang harus dipenuhi,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).

Dalam edaran kegiatan yang diterima orang tua siswa, disebutkan bahwa kegiatan Year Book berlangsung sejak pagi hingga malam hari, dengan rangkaian acara sesi foto per kelas dan kegiatan bebas di kawasan Ancol. Siswa diwajibkan membawa obat pribadi dan kebutuhan tambahan lainnya, sementara sarapan menggunakan dana kas kelas. Pembayaran kegiatan Year Book ditetapkan paling lambat 1 Desember 2025.

Kegiatan tersebut menjadi perhatian karena Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025, yang melarang pelaksanaan study tour, outing class, dan karya wisata ke luar Provinsi Banten bagi SMA/SMK/SKh.

Dalam surat edaran itu disebutkan sejumlah pertimbangan, antara lain potensi terjadinya pungutan liar, pembelian Year Book dan BTS yang kerap bersifat wajib, prinsip efisiensi penggunaan dana pendidikan seperti BOS, serta untuk menghindari beban biaya tambahan dan risiko keamanan perjalanan siswa.

Sekolah diarahkan untuk memanfaatkan lokasi wisata edukatif yang berada di dalam wilayah Provinsi Banten. Pengecualian hanya diberikan bagi sekolah yang telah memiliki perjanjian kegiatan sebelum surat edaran diterbitkan dan tidak dapat dibatalkan, dengan ketentuan tetap melaporkan kegiatan tersebut kepada Dindikbud Provinsi Banten.

Sementara itu, wartawan juga mencatat bahwa pasca dilakukan upaya konfirmasi terkait persoalan ini, nomor WhatsApp wartawan diduga tidak dapat lagi menghubungi pihak kepala sekolah maupun humas SMAN 14 Kabupaten Tangerang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 14 Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

***(Arno)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.