Pemerasan Bersenjata di Jembatan 3 Penjaringan, Dibekuk Polisi

oleh -147 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan mengamankan dua terduga pelaku pemerasan dengan kekerasan yang menyasar pengemudi kendaraan di kawasan lampu merah Jembatan 3, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 19 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban berinisial MA, seorang pengemudi asal Bekasi, saat itu tengah bersama rekannya, MAW.

banner 336x280

Menurut keterangan kepolisian, saat kendaraan korban berhenti di lampu merah, dua pelaku tiba-tiba mendekati mobil dan masuk melalui jendela kanan dan kiri. Salah satu pelaku membawa senjata tajam jenis celurit, sementara pelaku lainnya membawa pisau kecil.

“Dengan ancaman senjata tajam, pelaku memaksa korban dan saksi menyerahkan dompet serta barang-barang berharga,” ujar AKBP Agus Ady Wijaya, Sabtu (20/12/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai, kartu identitas, kartu ATM, surat-surat kendaraan, serta kartu uang elektronik dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin IPDA Rulli Jeremy Siregar, S.Tr.K., segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku telah melarikan diri.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kampung Muka dan Angke, Jakarta Utara. Petugas kemudian mendatangi kontrakan masing-masing pelaku dan berhasil mengamankan keduanya pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 02.20 WIB.

Kedua terduga pelaku berinisial DF (28) dan AA (34) mengakui perbuatannya saat pemeriksaan awal. Polisi menyebutkan uang hasil kejahatan telah habis digunakan oleh para pelaku.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan kekerasan.

Kapolsek Metro Penjaringan mengimbau masyarakat, khususnya pengendara, agar tetap waspada saat berhenti di lampu lalu lintas pada malam hari serta segera melaporkan tindak kejahatan melalui Hotline 110 atau ke kantor kepolisian terdekat.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.