TANGERANG, Cybernewsnasional.com – BPJS Kesehatan bersama BPJS Watch Tangerang Raya menggelar diskusi pada Kamis, 18 Desember 2025, guna membahas berbagai persoalan yang masih terjadi di lapangan, khususnya terkait pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Forum ini menegaskan bahwa pelayanan IGD masih menyisakan persoalan mendasar yang membutuhkan pembenahan serius serta komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Ratih Trinastiti Dewayani, mengakui bahwa tantangan pelayanan IGD tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga pada aspek implementasi di lapangan. Ia menegaskan bahwa secara aturan, peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan IGD tanpa hambatan sepanjang memenuhi kriteria kegawatdaruratan medis.

“Fakta di lapangan menunjukkan masih adanya perbedaan pemahaman. Inilah yang perlu kita luruskan bersama. Peserta JKN tidak boleh dirugikan hanya karena lemahnya komunikasi atau perbedaan interpretasi terhadap aturan,” tegas Ratih.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan terus melakukan evaluasi terhadap rumah sakit mitra, termasuk mendorong peningkatan kualitas layanan serta transparansi informasi kepada pasien dan keluarga, terutama dalam kondisi darurat yang tidak memberi ruang bagi kebingungan administratif.

Dalam kesempatan tersebut, Ratih juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Watch Tangerang Raya yang selama ini aktif memberikan masukan dan kritik konstruktif. Menurutnya, BPJS Kesehatan terbuka terhadap dialog dan pengawasan dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
Sementara itu, H. Gandi, Koordinator BPJS Watch Tangerang Raya, menyampaikan pandangan kritis terkait masih banyaknya keluhan masyarakat atas pelayanan IGD. Keluhan tersebut antara lain terkait adanya pasien yang diminta membayar di awal hingga penolakan pelayanan dengan alasan administratif yang dinilai tidak tepat.
“Dalam kondisi gawat darurat, yang harus menjadi prioritas utama adalah keselamatan nyawa. Jangan sampai aturan dijadikan tameng untuk membenarkan pelayanan yang tidak manusiawi,” ujar H. Gandi.
Ia menegaskan bahwa BPJS Watch tidak hanya hadir sebagai mitra diskusi, tetapi juga sebagai lembaga advokasi masyarakat. Oleh karena itu, setiap temuan di lapangan akan terus dikawal dan disuarakan agar menjadi bahan evaluasi konkret bagi BPJS Kesehatan maupun rumah sakit.
H. Gandi juga mendorong BPJS Kesehatan agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan serta pemberian sanksi terhadap fasilitas kesehatan yang terbukti melanggar ketentuan pelayanan IGD. Menurutnya, tanpa ketegasan, persoalan serupa berpotensi terus berulang dan pada akhirnya merugikan peserta JKN.
Diskusi ini menjadi pengingat bahwa pelayanan IGD merupakan wajah paling krusial dari sistem jaminan kesehatan nasional. Sinergi antara BPJS Kesehatan dan BPJS Watch Tangerang Raya diharapkan tidak berhenti pada tataran dialog, tetapi berlanjut pada langkah nyata demi menjamin hak peserta JKN serta memulihkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
***(Red)***












