Resahkan Warga, Polsek Jatiuwung Ungkap Dugaan Peredaran Tramadol di Karawaci

oleh -441 Dilihat
oleh
Barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian Polsek Jatiuwung.
banner 468x60

TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Upaya menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat terus dilakukan jajaran kepolisian. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol yang dinilai meresahkan warga di wilayah Kota Tangerang.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras di sekitar Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat dengan observasi dan penyelidikan di lapangan.

banner 336x280

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di area samping Rumah Sakit Anissa.

“Petugas mengamankan seorang pria berinisial FU. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dua lempeng obat keras jenis Tramadol yang diduga akan diedarkan,” ujar Kompol Rabiin.

Dari keterangan awal terduga, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain di Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan dua terduga lainnya berinisial RM dan H, serta menemukan tambahan barang bukti berupa 12 lempeng Tramadol.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 145 butir Tramadol dan tiga unit telepon genggam. Seluruh terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan pendalaman sementara, obat keras tersebut diduga diperoleh dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebelum diedarkan kembali di Tangerang. Namun demikian, aparat menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapolsek Jatiuwung menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan generasi muda. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran narkoba dan obat keras ilegal di lingkungan masing-masing melalui Call Center Polri 110, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban.

Awak media menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan dalam perkara ini masih berstatus terduga dan tetap dilindungi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

***(Angga)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.