BATAM, Cybernewsnasional.com -Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan Operasi Wirawaspada pada periode 9 hingga 12 Desember 2025. Operasi pengawasan keimigrasian ini merupakan kegiatan nasional yang dilaksanakan secara serentak berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Imigrasi sebagai langkah preventif dalam mencegah pelanggaran keimigrasian serta memperkuat penegakan hukum.
Dalam pelaksanaannya, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam melakukan pengawasan intensif di sejumlah kawasan industri, penginapan, dan hotel di wilayah kerja Imigrasi Batam. Lokasi pengawasan meliputi Kawasan Kabil, Kecamatan Galang, Kawasan Belian, Tanjung Sengkuang, Tanjung Uncang, hingga Kecamatan Lubuk Baja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati 18 Warga Negara Asing (WNA) yang perlu menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan pengumpulan bahan keterangan. Pemeriksaan dilakukan melalui pengecekan dokumen keimigrasian serta pemantauan kesesuaian aktivitas WNA dengan izin tinggal yang dimiliki.
Di Kawasan Kabil, tepatnya pada PT HFMI dan PT PRI, petugas menemukan 7 WNA yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Terhadap temuan tersebut, Imigrasi Batam melakukan pendalaman guna memastikan bahwa izin tinggal yang digunakan sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
Sementara itu, pengawasan di Kecamatan Galang, tepatnya pada PT SB dan PT CR, mengungkap keberadaan 11 WNA dengan jenis izin tinggal yang sama. Para WNA tersebut memerlukan klarifikasi lanjutan, termasuk terkait kesesuaian wilayah izin tinggal dengan aktivitas kerja yang dilakukan di lapangan.
Adapun pada sejumlah lokasi pengawasan lainnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa keberadaan dan aktivitas WNA masih berada dalam ketentuan peraturan keimigrasian. Meski demikian, petugas tetap melakukan pencatatan dan pemantauan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional.
> “Setiap temuan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pendalaman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan kehati-hatian,” tegasnya.
Operasi Wirawaspada ini menjadi wujud komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian secara konsisten dan berkelanjutan. Kegiatan ini juga menjadi peringatan bagi penjamin, pelaku usaha, serta penanggung jawab tenaga kerja asing agar senantiasa memastikan legalitas dan kesesuaian izin tinggal WNA di lingkungan kerja masing-masing.
***(Sihombing)***












