Kajati Kepri Lantik Aspidum Baru, Sebelumnya Menjabat Kajari Lahat

oleh -416 Dilihat
banner 468x60

Batam, Cybernewsnasional.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) J. Devy Sudarso memimpin upacara pelantikan sekaligus pengambilan sumpah dan serah terima jabatan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dari pejabat lama Bayu Pramesti, S.H., M.H kepada pejabat baru Toto Roedianto, S.Sos., S.H yang berlangsung di Aula R. Soeprapto, Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pada Senin (15/12/2025).

Aspidum Kejati Kepri yang baru dilantik Toto Roedianto, S.Sos., S.H sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Lahat di Sumatera Selatan, adapun pejabat lama Bayu Pramesti, S.H., M.H telah dipromosikan menjadi Kepala Kejari Gorontalo.

banner 336x280

Kajati Kepri J. Devy Sudarso, dalam amanatnya mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik atas amanah yang diberikan pimpinan, pasti karena telah teruji dalam integritas, kapasitas, dan loyalitas.

“Jabatan Aspidum bukan hanya sebuah penugasan struktural, tetapi merupakan bentuk kepercayaan untuk menjaga marwah institusi dalam proses penegakan hukum pidana umum,” ungkapnya.

Menurutnya, mutasi atau rotasi dan promosi merupakan dinamika yang wajar dalam organisasi, yakni sebagai sarana penyegaran dan penguatan manajemen kinerja.

Perpindahan pejabat adalah bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh jajaran mampu memberikan kontribusi terbaik untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan RI.

J. Devy Sudarso juga memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh Aspidum yang baru, antara lain:

1. Meningkatkan kemampuan manajerial dan segera beradaptasi dengan seluruh dinamika penanganan perkara pidana umum di wilayah Kepri, yang memiliki karakteristik geografis dan tantangan hukum tersendiri.

2. Pastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan berpedoman pada Trikarma Adhyaksa: Satya, Adhi, dan Wicaksana.

3. Optimalkan pengendalian penanganan perkara (case control system) agar setiap penyelesaian perkara tepat waktu, tepat sasaran, dan mengedepankan kepentingan hukum, kepentingan masyarakat, serta kepastian hukum.

4. Persiapkan dengan sungguh-sungguh pelaksanaan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya terkait ketentuan pidana dan unsur-unsur pasal yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

5. Taati dan patuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku yang menjadi dasar pelaksanaan tugas di bidang Tindak Pidana Umum.

6. Lanjutkan dan tingkatkan program kerja pejabat sebelumnya, lakukan evaluasi berkala, serta dorong inovasi dalam percepatan penanganan perkara, khususnya terhadap kasus-kasus yang mendapat perhatian publik seperti perlindungan anak, tindak pidana narkotika, dan kejahatan transnasional yang sering terjadi di wilayah perbatasan.

Lebih lanjut, Kajati mengingatkan Aspidum baru bahwa amanah yang diberikan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, komitmen sungguh-sungguh, serta dedikasi yang tinggi.

Tidak lupa, Kajati juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian.

“Selamat bertugas kepada Aspidum yang baru saja dilantik, semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan pelantikan, diantaranya Wakajati Kepri Diah Yuliatuti, para Asisten, para Kajari se-Kepri, Kabag TU, Koordinator, para Kacabjari, para Kasi/Kasubbag, para Saksi, rohaniawan, jajaran pegawai Kejati Kepri dan Kejari Batam. (KN)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.