TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mendorong pembaruan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan edukatif. Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Banten dengan pemerintah kabupaten/kota, terkait penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan digelar di Pendopo Gubernur Banten, Palima, Kota Serang, Senin (8/12/2025).
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejati Banten dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam menyukseskan implementasi KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku penuh pada Januari 2026 setelah masa transisi tiga tahun.
“Melalui pidana kerja sosial, semoga tidak sekadar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan pembinaan dan pemulihan. Dengan begitu, para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan ikut membangun kota,” ujar Sachrudin.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Tangerang siap mendukung penuh pelaksanaan kerja sama ini, termasuk menyiapkan fasilitas, ruang kerja sosial, dan lingkungan yang aman serta terarah untuk pelaku pidana ringan yang menjalani hukuman kerja sosial.
“Pemkot siap berkolaborasi dalam menyediakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat maupun para pelaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menjelaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya langkah administratif, melainkan upaya membangun model pemidanaan yang lebih berkeadilan sosial dan berorientasi pada kemanusiaan.
“Harapan kami, kerja sama ini tidak hanya menjadi inovasi hukum semata, tetapi juga mampu menjadi percontohan nasional tentang bagaimana pembaruan hukum pidana dapat berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial,” ucap Bernadeta.
MoU dan PKS tersebut mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari penyediaan lokasi dan fasilitas, mekanisme koordinasi, penentuan jenis kegiatan sosial, proses supervisi, hingga evaluasi pelaksanaan kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana.
Dengan adanya kolaborasi ini, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat:
– Mengurangi kepadatan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan,
– Menciptakan bentuk pemidanaan yang lebih produktif dan edukatif,
– Memberikan kesempatan kedua bagi para pelaku,
– Serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui kegiatan sosial yang terarah.
***(Red)***












