KABUPATEN TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Sejumlah wali murid SMAN 14 Kabupaten Tangerang menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan kegiatan Year Book di Ancol dan biaya Buku Tahunan Sekolah (BTS) yang dinilai cukup membebani. Kegiatan pemotretan digelar pada Senin, 6 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, setiap siswa dikenakan biaya Rp110.000 untuk kegiatan Year Book di Ancol, termasuk transportasi bus dan tiket masuk. Selain itu, siswa juga diwajibkan membayar BTS sebesar Rp365.000, dengan batas pembayaran hingga pertengahan Desember 2025 bersamaan dengan pembagian rapor.
Salah satu wali murid berinisial N menyampaikan keberatannya atas total biaya yang harus dikeluarkan.
“Biaya Year Book ke Ancol Rp110.000, ditambah BTS Rp365.000. Saya merasa berat, apalagi kegiatannya sampai ke luar kota. Banyak kebutuhan di akhir bulan,” ujarnya kepada wartawan.
Kegiatan Year Book di Ancol berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
Rundown Kegiatan – 6 Desember 2025
05.00–05.40 – Kumpul di sekolah
05.40–06.00 – Persiapan & pengecekan perlengkapan
06.00 – Berangkat
08.00 – Tiba di Beach City Ancol
08.00–09.30 – Sarapan & persiapan foto
10.00–14.00 – Sesi foto (per kelas, kelompok, ketua kelas, perorangan)
14.00–19.30 – Acara bebas di area Ancol
19.30 – Kembali ke sekolah
Siswa diminta membawa obat pribadi, snack, dan makanan tambahan. Sarapan menggunakan dana kas kelas. Pembayaran kegiatan Year Book dijadwalkan terakhir pada 1 Desember 2025, sementara BTS Rp365.000 wajib diselesaikan sebelum pembagian rapor.
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025, yang berisi larangan pelaksanaan study tour, outing class, dan karyawisata untuk SMA/SMK/SKh ke luar Provinsi Banten.
Larangan tersebut diterbitkan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain:
– Berpotensi menimbulkan pungutan liar (pungli).
– Pembelian Year Book dan BTS di sejumlah sekolah kerap bersifat wajib.
– Tidak sejalan dengan prinsip efisiensi karena pendidikan telah didanai melalui BOS.
– Menghindari beban biaya tambahan bagi orang tua siswa.
– Mengantisipasi risiko cuaca ekstrem dan keamanan perjalanan.
Sekolah diarahkan untuk memanfaatkan lokasi wisata edukatif dalam wilayah Banten. Adapun pengecualian hanya berlaku bagi sekolah yang telah memiliki perjanjian kegiatan sebelum SE diterbitkan dan tidak dapat dibatalkan, dengan syarat tetap melapor kepada Dindikbud Banten.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala SMAN 14 Kabupaten Tangerang, belum memberikan keterangan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh redaksi melalui WhatsApp pada 5 Desember 2025 juga belum mendapat balasan.
***(Arno)***












