SULBAR, Cybernewsnasional.com – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Hj. Amalia Fitri, S.E., M.M., menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dengan Gubernur Sulawesi Barat, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Wilayah Sulawesi Barat dengan para Bupati se-Sulawesi Barat.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Barat, para Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya dalam rangka peningkatan pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, serta optimalisasi pengawasan pembangunan di Sulawesi Barat.
Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. Amalia Fitri, menyampaikan apresiasi tinggi atas terwujudnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“DPRD menyambut baik kerja sama ini. Kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah akan semakin memperkuat pondasi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan misi utama Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sulbar turut menyinggung pentingnya sinergi kelembagaan dalam menghadapi dinamika regulasi nasional, khususnya pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Pasca diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, seluruh daerah termasuk Sulawesi Barat memerlukan pemahaman yang sama dalam penerapannya. Peran Kejaksaan sangat strategis untuk melakukan pendampingan dan sosialisasi agar aturan ini benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD Sulbar siap memberikan dukungan kebijakan serta mendorong kerja sama lintas lembaga agar sosialisasi dan penerapan KUHP baru berjalan tepat sasaran, tidak menimbulkan multitafsir, serta menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Dengan terlaksananya MoU dan PKS ini, diharapkan kerja sama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah semakin solid dan berkelanjutan, serta mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik yang efektif, serta kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat secara berkelanjutan.
***(Kml)***












