KOTA TANGERANG, cybernewsnasional.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diminta bersikap tegas dan tidak menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada developer atau pengembang nakal. Dorongan ini muncul setelah munculnya polemik penutupan akses warga oleh PT Grand Nirwana Indah (GNI) di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari.
Akademisi Universitas Islam Syekh-Yusuf (Unis) Tangerang, Adib Miftahul, menegaskan bahwa pemerintah harus lebih mengutamakan kepentingan umum dibanding kepentingan pengembang yang dianggap mempersulit aktivitas warga.
“Tidak boleh ada Pemkot di dalam Pemkot. Developer atau siapapun itu, harus tunduk dan patuh pada aturan yang ada. Tidak boleh bikin aturan semena-mena yang merugikan masyarakat,” ungkap Adib.
Pernyataan itu disampaikan Adib setelah PT GNI menutup akses Jalan H. Dulah yang berada di lingkungan RT01 RW02 Kedaung Wetan. Penutupan tersebut memicu protes keras dari warga hingga akhirnya perusahaan membuka pagar panel untuk menyediakan akses jalan baru sebagai pengganti.
Pihak PT GNI berjanji akan membangun jalan pengganti menggunakan paving block dengan estimasi pengerjaan sekitar dua pekan.
Menurut Adib, status kepemilikan tanah di lokasi tersebut belum memiliki kepastian hukum dan masih harus melalui proses pengadilan. Karena itu, ia menilai Pemkot Tangerang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang wajib berpihak kepada masyarakat dengan cara menunda seluruh proses yang diajukan PT GNI.
Mulai dari sertifikasi lahan hingga permohonan PBG, Adib menilai semuanya harus dihentikan sementara.
“Masih banyak investor yang baik dan bisa diajak kerja sama. Jangan sampai produk Pertanahan hingga PBG diberikan tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Aktivis Saipul Basri: Pemkot Harus Tegas, Cegah Konflik Horizontal
Senada dengan Adib, aktivis Kota Tangerang Saipul Basri juga mendesak Pemkot Tangerang mengambil langkah tegas agar perseteruan antara warga dan PT GNI tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
“Pemkot Tangerang harus adil kepada developer dan warga. Toh juga tidak ada untungnya kalau developer terus-terusan melawan warga,” katanya.
Sebelumnya, PT GNI menutup Gang Haji Dullah dengan alasan pengamanan aset. Namun keputusan tersebut berdampak serius bagi 75 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 300 warga yang mengalami gangguan mobilitas akibat akses jalan terputus.
Sebagai solusi disepakati bahwa gang haji Duloh tetap ditutup, namun PT. GNI Wajib diwajibkan membuat jalan pengganti.












