JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Kuasa hukum Deolipa Yumara bersama kliennya, Linda Susanti, resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK (4/11/2025). Laporan ini berkaitan dengan penyitaan aset yang nilainya disebut mencapai Rp700 miliar, mulai dari emas, valuta asing, hingga sertifikat tanah.
Deolipa menegaskan aset tersebut bukan hasil kejahatan. “Aset yang kami adukan ini bukan hasil kejahatan, bukan objek perkara, dan bukan pula barang bukti. Ini harta pribadi Linda yang diperoleh secara sah sebagai warisan,” ujarnya.
Ia menyebut penyitaan dilakukan tanpa dasar hukum jelas. “Penyitaan tanpa kejelasan, tanpa penetapan tersangka, dan tanpa dasar yang transparan. Ini harus diuji Dewas KPK,” tambahnya.
Linda mengaku mendapat tekanan dari oknum penyidik. “Dari tawaran 20 persen, lalu naik lagi. Tapi saya menolak semuanya. Kalau aset itu bukan barang haram, mengapa saya harus menyerahkan sebagian?” katanya.
Ia juga menyoroti intimidasi yang dialaminya di dalam dan luar negeri. “Saya hanya ingin keadilan. Kalau saya bisa ditekan seperti ini, bagaimana dengan warga biasa?” ujarnya.
Linda memastikan seluruh aset memiliki dokumen waris, bukti transfer internasional, dan laporan resmi. “Saya punya semua dokumen. Tidak ada yang kami sembunyikan,” tegasnya.
Deolipa melampirkan berita acara penyitaan, surat pemanggilan, dan dokumen blokir rekening, serta siap menyerahkan rekaman jika diperlukan. “Ini menyangkut marwah lembaga penegak hukum. Kalau tidak diselesaikan cepat, bisa memengaruhi kepercayaan publik,” ujarnya.
Laporan juga dikirim ke Bareskrim Polri, Komisi III DPR, Kejaksaan Agung, dan Presiden RI. “Kami ingin perkara selesai objektif tanpa tekanan dan tanpa permainan oknum,” tegasnya.
KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo memberikan respons berbeda. “Berdasarkan dokumen resmi, tidak ada penyitaan dengan item seperti yang disebutkan. Kami akan cek ulang secara menyeluruh,” ujarnya.
KPK juga menunggu bukti tambahan dari pihak pelapor. “Kami juga akan meminta bukti pendukung dari pihak pemohon,” katanya. Menurut Budi, KPK tengah menyiapkan balasan resmi atas permohonan pengembalian barang sitaan.
Dewas KPK menyatakan laporan telah diterima dan kini masuk tahap penelaahan awal sebelum diputuskan ke pemeriksaan lebih lanjut.












