Darurat Rokok Ilegal! Jakarta Utara Jadi Surga Penjual Tanpa Cukai

oleh -180 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Maraknya peredaran rokok ilegal di Jakarta Utara kembali menuai sorotan. Seorang pemuda setempat, AH, menyebut wilayahnya kini sudah menjadi “surga rokok ilegal”. Hal itu bukan tanpa alasan, sebab rokok tanpa pita cukai tersebut dijual secara terang-terangan, namun seolah tak tersentuh aparat.

“Rokok ilegal di Jakarta Utara udah kaya kacang goreng, banyak banget. Mana jualnya terang-terangan. Tapi sisi baiknya murah sih, kalo belum gajian bisa beli Rp12 ribuan,” ujarnya sambil tertawa saat ditemui Indonesiaglobal di sebuah warkop dekat Jalan Gadang, Rabu sore (3/12/2025). Dilansir Indonesiaglobal

banner 336x280

AH menuturkan bahwa keberadaan rokok ilegal bukan lagi isu yang tersembunyi. Menurutnya, titik penjualan kini sudah menjamur di hampir setiap kecamatan. “Contohnya nih Priok aja, di Warakas ada 4 lebih, Papanggo 2, Sungai Bambu 5 lebih, Kebon Bawang 2, dan Sunter juga ada. Banyak dah,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa rokok ilegal dari luar daerah hingga produk impor beredar bebas dengan harga yang sangat murah. “Kayak Oris itu Rp23 ribu, terus ada ESSE tulisan Korea harganya Rp28 ribu,” tambahnya. Harga yang rendah inilah yang membuat banyak pelajar ikut mengonsumsi rokok ilegal karena lebih mudah dijangkau. “Anak sekolah juga banyak yang beli, soalnya murah. Di mana-mana ada yang jual,” ungkap AH.

AH mengaku heran mengapa aktivitas tersebut dibiarkan, padahal wujud barang, lokasi penjualan, hingga penjualnya sangat mudah ditemukan. “Rokoknya kelihatan, penjualnya kelihatan, mejanya juga kelihatan. Bukan barang gaib. Kenapa dibiarkan ya kalau memang ilegal?” ujarnya mempertanyakan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai memberikan ancaman pidana yang tidak main-main. Pasal 54 mengatur hukuman 1–5 tahun penjara dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai bagi yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Pasal 55 memberikan ancaman lebih berat, yakni 1–8 tahun penjara dan denda 10–20 kali nilai cukai bagi pelaku yang memalsukan pita cukai. Sementara itu, Pasal 56 menjerat siapa pun yang menyimpan, menimbun, atau memperdagangkan rokok ilegal dengan ancaman 1–5 tahun penjara dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.

Fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membawa dampak sosial—termasuk makin banyaknya siswa yang ikut terpapar konsumsi rokok murah. Kondisi tersebut semakin menguatkan kekhawatiran warga bahwa upaya penindakan masih jauh dari maksimal.

( Mardianes)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.