DPRD Kota Tangerang Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SMP di Cibodas

oleh -336 Dilihat
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Mustofa Kamaludin memberikan keterangan terkait kasus dugaan pencabulan siswi SMP Negeri di Cibodas.
banner 468x60

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com  — Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP Negeri di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kota Tangerang. Peristiwa yang melibatkan seorang oknum guru tersebut memunculkan keprihatinan mendalam karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan peserta didik di lingkungan sekolah.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Golkar, Mustofa Kamaludin, pada Rabu (03/12/2025) menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah penelusuran setelah menerima laporan dari lembaga hukum SNA Law yang mendampingi korban.

banner 336x280

“Saya akan tindaklanjuti, saya akan koordinasi dengan Pak Kabid SMP-nya, Pak Bagyo, setelah surat dari disposisi dari Ketua saya terima di Komisi 2.”
Mustofa Kamaludin

Sebagai tindak lanjut, Mustofa memastikan bahwa Komisi II akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait untuk mengumpulkan keterangan dan mempertimbangkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam penyelesaian kasus.

“Kita akan lakukan pembinaan kepada seluruh kepala sekolah melalui kabid yang ada memang membidangi, misalnya Kabid SD, Kabid SMP.”
Mustofa Kamaludin

Selain itu, koordinasi dengan Dinas DP3A2KB juga akan dilakukan untuk mendapatkan gambaran lebih komprehensif mengenai meningkatnya kasus serupa di Kota Tangerang.

“Kita juga akan bekerja sama dengan DP3A2KB dengan Pak Tihar Sofyan, untuk fokus ke persoalan, mencari persoalannya karena kasus seperti ini sepertinya marak sekali. Kita juga akan mencegah, dan nanti kita cari solusi yang terbaik.”
Mustofa Kamaludin

Keterangan Kuasa Hukum: Korban Baru Mengungkapkan Peristiwa Setelah Absen Sekolah Selama Lebih dari Satu Bulan

Kuasa hukum korban, Syukron Nur Arifin dari SNA Law Office, menjelaskan bahwa dugaan tindak pencabulan ini terjadi pada pertengahan Agustus 2025. Namun, korban baru berani menceritakannya kepada keluarga pada awal November.

“Karena si anak ga masuk-masuk sekolah lebih dari satu bulan, pihak keluarga mendesak si korban kenapa ga mau sekolah, nah disitu baru terungkap kalau ada kejadian seperti itu.”
Syukron Nur Arifin

Penjelasan tersebut mengindikasikan adanya tekanan psikologis yang dialami korban hingga membuatnya enggan menghadiri kegiatan belajar mengajar.

Syukron juga merinci bentuk dugaan tindakan tidak pantas yang dialami oleh korban, yang dilakukan oleh oknum guru yang masih aktif bertugas.

“Jadi korban menceritakan kepada keluarga bahwa sempat terjadi perlakuan bejat si guru itu di ruang laboratorium komputer, dia digerayangi bagian dada hingga ke bagian vitalnya.”
Syukron Nur Arifin

Selain itu, Syukron menuturkan adanya upaya komunikasi yang semakin membuat korban merasa terancam.

“Sempat juga si guru itu menghubungi si korban mengajak ke apartemen dan mengajak video call agar si korban melepaskan pakaian, itu ada bukti tangkapan layar ponsel korban.”
Syukron Nur Arifin

Di luar proses hukum, Syukron juga menekankan pentingnya pendampingan mental dan keberlanjutan pendidikan korban. Trauma yang dialami korban menjadi hambatan signifikan untuk kembali bersekolah.

“Si anak mau lanjut ke sekolah itu juga trauma, karena si guru masih bertugas, mau pindah sekolah juga butuh biaya seragam dan lain-lain ditambah ini sedang ujian semester.”
Syukron Nur Arifin

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.