Mustari : Negara Harus Melindungi Direksi BUMN Dalam Pengambilan Keputusan Bisnis yang Berisiko

oleh -145 Dilihat
oleh
Advokat Mustari
banner 468x60

BEKASI, Cybernewsnasional.com – Dunia bisnis tidak pernah bebas dari risiko. Setiap keputusan yang diambil oleh direksi, terutama di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), selalu berada di area yang penuh ketidakpastian. Karena itu, penilaian atas keputusan bisnis tidak boleh dilakukan secara post factum—berdasarkan hasil akhir semata—melainkan harus dilihat secara ex ante, yaitu berdasarkan kondisi dan informasi yang tersedia sebelum keputusan itu diambil.

Polemik mengenai batas tipis antara keputusan bisnis dan tindak pidana kembali mencuat setelah kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang menjerat jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry. Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, dan beberapa petinggi lainnya memantik perhatian luas, terutama karena adanya dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto.

banner 336x280

Perdebatan ini tidak bisa dilepaskan dari konsep Business Judgment Rule (BJR), sebuah prinsip fundamental dalam hukum korporasi yang memberikan perlindungan kepada direksi atas keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan melalui proses kehati-hatian yang memadai.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya Pasal 97 ayat (2) dan ayat (5), terdapat empat elemen kunci BJR yang harus dipenuhi:

1. Keputusan merupakan murni keputusan bisnis.
2. Diambil dengan iktikad baik dan kehati-hatian.
3. Tidak terdapat konflik kepentingan.
4. Keputusan dilandasi informasi serta analisis yang cukup.

Jika keempat unsur tersebut terpenuhi, maka direksi tidak dapat dipersalahkan hanya karena keputusan tersebut berujung pada kerugian. Kerugian adalah bagian inheren dari dunia bisnis, dan risiko tidak bisa dihapuskan dari setiap langkah strategis perusahaan.

Sayangnya, masih sering terjadi penilaian yang keliru: keputusan yang berakhir rugi dianggap sebagai perbuatan korupsi. Padahal unsur utama tindak pidana korupsi adalah adanya mens rea—niat jahat (intent) untuk merugikan keuangan negara. Tanpa niat jahat dan tanpa bukti konflik kepentingan yang disengaja, perbuatan itu tidak seharusnya masuk dalam ranah pidana.

Dalam dissenting opinion-nya, Hakim Sunoto menegaskan bahwa apa yang dilakukan Ira Puspadewi dkk merupakan keputusan bisnis yang dilindungi BJR. Mereka dinilai telah bertindak dengan iktikad baik, berhati-hati, dan tidak memiliki tujuan merugikan negara. Pendapat berbeda dari hakim ini memperkuat argumentasi bahwa tidak semua risiko bisnis harus ditarik ke wilayah hukum pidana.

Jika keputusan bisnis yang sudah memenuhi prinsip kehati-hatian tetap dapat menyeret direksi ke penjara, maka dampaknya sangat serius: para pimpinan BUMN akan takut mengambil keputusan strategis, bahkan yang sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Ketakutan ini tentu akan menghambat program-program prioritas Presiden Prabowo yang dijalankan melalui kementerian dan perusahaan-perusahaan BUMN.

Oleh sebab itu, negara harus segera menyusun mekanisme penilaian yang lebih sistematis terkait pemisahan antara risiko bisnis dan tindak pidana. Mekanisme tersebut harus menjawab beberapa pertanyaan penting:

– Apakah kerugian tersebut murni risiko bisnis?
– Apakah terdapat benturan kepentingan?
– Apakah unsur subjektif pidana, seperti niat jahat, terpenuhi?
– Apakah proses pengambilan keputusan mengikuti prinsip Business Judgment Rule dan Good Corporate Governance?

Melindungi direksi dari kriminalisasi keputusan bisnis bukan berarti memberi ruang impunitas, melainkan memastikan agar proses pembangunan nasional tidak terhambat oleh ketakutan yang tidak berdasar. Dalam ekosistem korporasi modern, keberanian dan inovasi sangat diperlukan, namun keduanya hanya bisa tumbuh jika negara hadir memberikan kepastian hukum yang adil dan berimbang.

 

Berita Opini:

Bekasi 1 Desember 2025.                      Oleh: Mustari (Advokat).

 

***(Red)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.