TANGERANG, Cybernewsnasional.com– Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Agus Supriyatna memberikan tanggapan terkait pemberitaan dugaan kegiatan Outing Class di SMP Negeri 2 Pasar Kemis yang disebut memberatkan sejumlah wali murid.
Agus Supriyatna menjelaskan bahwa di Kabupaten Tangerang hingga saat ini belum ada larangan resmi terkait pelaksanaan kegiatan Outing Class di sekolah. Namun ia menegaskan bahwa penentuan biaya kegiatan tidak boleh dilakukan sepihak oleh pihak sekolah.
“Kami tidak mengetahui secara detail. Untuk menentukan besarnya biaya, sekolah bersama komite harus melakukan musyawarah dengan orang tua siswa, tidak boleh sepihak dalam menentukan besaran biaya,” ujar Agus Supriyatna.
Sebelumnya, media cybernewsnasional.com memberitakan bahwa SMP Negeri 2 Pasar Kemis menggelar kegiatan Outing Class untuk siswa kelas 7 dan 8 dengan rincian biaya sebagai berikut:
Kelas 7: Tujuan Bogor, dengan biaya sekitar Rp500.000 pada 25 November 2025.
Kelas 8: Tujuan Lembang, Bandung, tanpa menginap, dengan biaya Rp1,2 juta per siswa, keberangkatan pada 27 November 2025.
Hingga berita ini kembali dipublikasikan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 2 Pasar Kemis, Sugiyanta, belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.
***(Arno)***














