Tinjau Lokasi, DPRD Kota Tangerang Segera Siapkan Hearing Soal Penutupan Akses Jalan di Kedaung Wetan

oleh -67 Dilihat
Wakil Ketua DPRD Tinjau Lokasi Jalan Permukiman yang ditutup tembok pembatas oleh Perusahaan.
banner 468x60

300 KK Terdampak Pemagaran Beton PT Grand Nirwana Indah

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri S. Permana, meninjau langsung lokasi penutupan akses jalan lingkungan di Gang Haji Duloh, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Selasa (25/11). Penutupan akses oleh PT Grand Nirwana Indah sejak 7 November 2025 tersebut berdampak pada sekitar 300 kepala keluarga.

banner 336x280

Deretan pagar beton menutup total jalur yang selama puluhan tahun digunakan warga sebagai akses keluar-masuk permukiman. Akibatnya, sejumlah kendaraan tidak dapat keluar dari rumah, sementara mobil lainnya tidak bisa masuk ke garasi pemilik. Warga pun tidak memiliki jalur alternatif.

“Beberapa hari lalu saya menerima informasi dari warga tentang pemagaran akses jalan oleh perusahaan. Hari ini saya memastikan situasi di lapangan dan memang benar, mobilitas warga terganggu,” kata Andri usai peninjauan.

Meski lahan seluas 1,6 hektare itu merupakan milik perusahaan, penutupan sepihak tanpa pemberitahuan membuat aktivitas warga lumpuh. Usaha warga terdampak, mulai dari jasa sewa tenda hingga bengkel, terpaksa berhenti operasional. Kegiatan keagamaan di RT 04 RW 02, termasuk majelis taklim rutin, juga terhambat karena akses tertutup.

Situasi makin menyulitkan setelah pada 17 November, petugas Dinas PUPR melakukan pengangkatan paving block di titik yang sama tanpa menyediakan jalur sementara.

Andri mendorong perusahaan menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian persoalan.

“Saya berharap perusahaan bisa mengambil langkah bijak. Bisa dengan membuka kembali akses sementara atau mempertimbangkan memberikan sebagian area untuk jalan. Warga juga punya hak untuk beraktivitas,” ujarnya.

Namun ia menegaskan hak perusahaan sebagai pemilik lahan tetap harus dihormati. Menurutnya, penyelesaian harus ditempuh melalui dialog, bukan tindakan sepihak.

“Kami ingin memastikan hak warga dan hak perusahaan dapat berjalan beriringan. Kota Tangerang ini harus tetap nyaman bagi warga sekaligus kondusif untuk investasi,” tambahnya.

DPRD Segera Gelar Hearing 27 November 2025

Sebagai tindak lanjut dari peninjauan tersebut, DPRD Kota Tangerang segera menggelar hearing (Rapat Dengar Pendapat) resmi pada 27 November 2025. Hearing akan menghadirkan perwakilan PT Grand Nirwana Indah, warga terdampak, serta Pemerintah Kota Tangerang.

“Hearing ini untuk memastikan semua pihak dapat duduk bersama dan mencari keputusan terbaik,” ungkap Andri.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.