JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti secara cepat, terukur, dan simultan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Putusan ini sekaligus mempertegas pemisahan peran antara institusi kepolisian dan jabatan sipil demi kepastian hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menyatakan bahwa Polri akan memastikan seluruh penyesuaian kebijakan berjalan sejalan dengan amanah MK. Ia menegaskan bahwa respons institusi dilakukan secara sistematis demi menjaga profesionalisme dan integritas Polri.
Menyikapi putusan MK tersebut, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus untuk melakukan kajian mendalam. Pokja ini ditugaskan mempercepat penyusunan aturan turunan agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan multitafsir, baik di internal Polri maupun antar-instansi.
“Sejalan dengan putusan MK, Kapolri telah membentuk kelompok kerja untuk kajian cepat agar implementasi aturan ini jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda,” ujar Irjen. Pol. Sandi Nugroho.
Pokja akan memfokuskan tugasnya pada sejumlah langkah strategis, termasuk memetakan jabatan sipil yang relevan dengan tugas Polri, menyusun mekanisme penugasan yang sah dan sesuai ketentuan hukum, serta merumuskan prosedur pengunduran diri atau pensiun dini bagi anggota yang akan menduduki jabatan sipil. Selain itu, Pokja akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan kebijakan ini berjalan seragam dan efektif.
Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyesuaian kebijakan akan dilakukan secara cepat, transparan, dan sesuai prinsip kepastian hukum sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menaati konstitusi serta menjaga profesionalisme dan integritas institusi dalam menjalankan tugas-tugasnya.
(SNR)













