Dana Fakir Miskin Jadi “Bancakan” Di Karangpatri


Bekasi, MCNN.Com – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sekarang disebut Program Sembako adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya, melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang e-warong yang bekerjasama dengan pihak Bank.

Kementrian sosial menjelaskan pada 04 Januari 2021, total anggaran untuk membiayai bansos sepanjang 2021 yaitu sebanyak Rp 85,82 triliun yang dibagi menjadi tiga jenis bantuan.

Ketiga jenis bantuan tersebut diantaranya PKH, program sembako dan bantuan tunai dan setiap bantuan harus disalurkan ke penerima tanpa potongna apapun.

Tapi miris masih saja ada oknum yang tega memotong penerima bantuan dengan bermacam dalih seperti yang terjadi di desa Karang patri, Pebayuran. Pemotongan ini diduga di koordinir oleh oknum ketua PKH

“Iya semua sama, untuk Desa Karangpatri 15 Ribu, kan kemarin semua ketua kelompok sudah pada sepakat. Itu mah kan buat ongkos mobil dan kuli,” jelasnya.

Menurut keterangan beberapa warga Karangpatri, oknum ketua kelompok diduga meminta anggaran untuk pendistribusian sebesar 12 sampai 15 Ribu Rupaih.

“Sekarang mah nebus Bang, ada yang 12 Ribu ada juga yang 15 Ribu,”ungkap warga yang enggan disebutkan namanya. Minggu (10/1/2021).

Ketika dikonfirmasi kebeberapa ketua Odah (Ketua kelompok), dirinya hanya meminta kebijakan sebesar 10 Ribu Rupiah.

“Itu 10 Ribu pak, dan itu juga ga jadi patokan KPM, Kebijakan saja, kita ga mintain, kalau ada yang bilang 12 ribu, itu sih KPM nya mungkin pingin menggantikan posisi ketua,” katanya saat dikonfirmasi via hanphone miliknya.

Hal sama dikatakan Nasih (ketua kelompok) bahwa kebijakan tersebut hanya untuk uang bensin.

“Buat uang bensin saja pak 10 Ribu, seikhlasnya semua juga sama,”ucapnya saat dihubungi via telepon.

Rohyani, ketua kelompok yang sama diwilayah desa Karangpatri mengamini perihal punggutan liar tesebeut.

” Memang benar hasil kesepakat 15 ribu per KPM buat kuli, ” jelasnya

Sebelumnya Mahayu Dian Suryandari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, pada Press Gathering 30 Desember 2020 lalu terkait Bantuan Sosial (Bansos) mengatakan bahwa program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti bantuan sosial bila ada yang melakukan tindakan yang melanggar hukum, pihak Kejari akan menindak langsung.

“Jika ada yang melakukan tindakan yang melawan peraturan Kemensos atau melanggar hukum, maka saya Kejari Cikarang yang akan menindak langsung. Mohon kerjasamanya kepada teman-teman, laporkan kepada kami jika memang itu terjadi,”tandasnya.( Ali)

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.