Jakarta. MCNN – Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cilincing bersama Tiga pilar dan FKDM Kecamatan Cilincing melakukan Operasi yustisi tertib masker , di jalan Rekreasi Kelurahan Cilincing ,Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Selasa( 15/09),
Lukman Hanafi Pengendali Satpol Kecamatan Cilincing sebagai pelaksana operasi yustisi tertib masker mengatakan kegiatan ini sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai Virus Covid 19 dan pencegahan meluasnya virus, serta untuk menyadarkan masyarakat atas pentingnya penggunaan masker guna melindungi diri dari virus Covid 19,” katanya
Selain itu kegiatan yustisi ini sebagai pelaksanaan dari Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub No 33 Tahun 2020 menganai pelaksanaan PSBB dalam menangani Virus Covid 19, salah satu caranya tentang tertib menggunakan masker,” jelas Lukman Hanafi
” Dalam yustisi warga yang tertangkap tidak memakai masker sebanyak 15 orang, 14 orang dikenakan sangsi sosial yaitu menyapu sarana jalan, dan 1 orang dikenakan sangsi administrasi sebesar 250 ribu rupiah,” tutupnya (Eko)