10 Benner Ucapkan Selamat ke RW, Difoto Wartawan Hampir Salah Paham

Jakarta. MCNN – 10 benner terpasang dengan ukuran yang sama dan warna yang sama terpasang di Jalan raya pintu keluar PIk Arah ke Muara Karang Pluit , dalam bener tersebut bertuliskan selamat dan sukses atas terbentuknya RW 11 Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. ( 15/11/2020 )

Banner yang terpasang di pinggir jalan berisi  ucapan  selamat dan sukses atas terbentuknya RW 11 PIK,  diantara Ketua yang mengucapkan adalah RW 2 Kapuk Muara, Ketua RW 4 Kapuk Muara, Ketua RW 5 Kapuk Muara, Ketua RW 1 Kapuk Muara, Ketua RW 3 Kapuk Muara dan Ketua RW 9 Kapuk Muara.


Selain itu pengurusan yang lainya turut menyampaikan yakni , ketua FKDM Kapuk Muara, Ketua Karang Taruna Kapuk Muara, LMK Kapuk Muara dan Keluarga besar Pondok Pesantren Khoirul Ummah Kapuk Muara.

Namun sangat disayangkan ketika wartawan memfoto banner tersebut sempat mendapat larangan dari mobil yang melintas berwarna hitam, sehingga hampir salah paham. Tidak lama Kemudian 4 orang berseragam hitam datang dan kemudian pengemudi mobil merintahkan kepada 4 orang tersebut untuk saya datang ke Sekretariat RW 11.

Kata pengurus RW 11 Pantai Indah Kapuk ( PIK ) sebagai seksi kebersihan dan keamanan mengatakan, dalam pemekaran RW ini sudah berjalan 2 tahun, dan pemekaran tersebut saya sudah mengikuti Peraturan Gubernur ( Pergub ) 171 Tahun 2016. ” Dilingkungan RW 11 ada 1200 Penduduk dan yang sudah pindah kesini ada 200 KK ,” kata Joni Sulaeman di kantor sekretariatnya. ( 14/11/2020 )

Sambung Joni , saya dan teman teman hanya ingin pengabdian dan memberikan pelayanan lebih kepada lingkungan Kapuk Muara khususnya di RW 11 ( PIK ). Ahkirnya saya bersama warga berkumpul dan memutuskan ingin mendirikan RW, bentuk dukungan pendirian RW dibubuhkan tanda tangan warga sekaligus saya buatkan berita acaranya,” jelasnya.

Prihal pemekaran RW sudah dibahas dan didiskusikan dua tahun yang lalu, namun dapat tanggapan dari Tokoh Masyarakat RW 07 PIK Kelurahan Kapuk Muara. Diduga Merupakan suatu kebohongan publik.

” Dengan jelas undangan dari Lurah Kapuk Muara tentang usulan Warga RT08/RW07 untuk Pembentukan RW, tertanggal 14 Oktober 2020. Acuan kami kerja menjalankan Pergub 171 tahun 2016 tentang pedoman Rukun Tetangga ( RT )  dan Rukun Warga ( RW ) dan juga Pergub No. 33, 10 April tahun 2020,
Tentang PSBB,” kata Wisnu W. Pettalolo dihari yang sama.

Tidak hanya itu Wisnu juga bekerja berdasarkan Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No. 51/SE/2020, 10 Juli 2020. Tentang penangguhan pemilihan RT/RW yang telah habis masa tugasnya sampai selesai masa PSBB,” tegasnya.

( Sunarno/ Eko )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.